Lowongan Kerja Terbaru Provinsi Jawa Tengah - Jawa Tengah adalah
sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa. Ibu kotanya adalah
Semarang. Provinsi ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat di sebelah barat, Samudra Hindia dan Daerah Istimewa Yogyakarta di sebelah selatan, Jawa Timur di sebelah timur, dan Laut Jawa di sebelah utara. Luas wilayahnya 32.548 km², atau sekitar 28,94% dari luas pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah juga meliputi Pulau Nusakambangan di sebelah selatan (dekat dengan perbatasan Jawa Barat), serta Kepulauan Karimun Jawa di Laut Jawa.
Lowongan Kerja Terbaru Provinsi Jawa Tengah - Pengertian
Jawa Tengah secara geografis dan budaya kadang juga mencakup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jawa Tengah dikenal sebagai "jantung" budaya Jawa. Meskipun demikian di provinsi ini ada pula suku bangsa lain yang memiliki budaya yang berbeda dengan suku Jawa seperti suku Sunda di daerah perbatasan dengan Jawa Barat. Selain ada pula warga Tionghoa-Indonesia, Arab-Indonesia dan India-Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi ini.
Sejak tahun 2008, provinsi Jawa Tengah memiliki hubungan kembar dengan provinsi Fujian di China.
Jawa Tengah sebagai provinsi dibentuk sejak zaman Hindia Belanda. Hingga tahun 1905, Jawa Tengah terdiri atas 5 wilayah (gewesten) yakni Semarang, Pati, Kedu, Banyumas, dan Pekalongan. Surakarta masih merupakan daerah swapraja kerajaan (vorstenland) yang berdiri sendiri dan terdiri dari dua wilayah, Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, sebagaimana Yogyakarta. Masing-masing gewest terdiri atas kabupaten-kabupaten. Waktu itu Pati Gewest juga meliputi Regentschap Tuban dan Bojonegoro.
Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905, gewesten diberi otonomi dan dibentuk Dewan Daerah. Selain itu juga dibentuk gemeente (kotapraja) yang otonom, yaitu Pekalongan, Tegal, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
Sejak tahun 1930, provinsi ditetapkan sebagai daerah otonom yang juga memiliki Dewan Provinsi (Provinciale Raad). Provinsi terdiri atas beberapa karesidenan (residentie), yang meliputi beberapa kabupaten (regentschap), dan dibagi lagi dalam beberapa kawedanan (district). Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 5 karesidenan, yaitu: Pekalongan, Pati, Semarang, Banyumas, dan Kedu.
Menyusul kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1945 Pemerintah membentuk daerah swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran; dan dijadikan karesidenan. Pada tahun 1950 melalui Undang-undang ditetapkan pembentukan kabupaten dan kotamadya di Jawa Tengah yang meliputi 29 kabupaten dan 6 kotamadya. Penetapan Undang-undang tersebut hingga kini diperingati sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, yakni tanggal 15 Agustus 1950.
Secara administratif, Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 kabupaten dan 6 kota. Administrasi pemerintahan kabupaten dan kota ini terdiri atas 545 kecamatan dan 8.490 desa/kelurahan.
Sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Jawa Tengah juga terdiri atas 3 kota administratif, yaitu Kota Purwokerto, Kota Cilacap, dan Kota Klaten. Namun sejak diberlakukannya Otonomi Daerah tahun 2001 kota-kota administratif tersebut dihapus dan menjadi bagian dalam wilayah kabupaten.
Menyusul otonomi daerah, 3 kabupaten memindahkan pusat pemerintahan ke wilayahnya sendiri, yaitu Kabupaten Magelang (dari Kota Magelang ke Mungkid), Kabupaten Tegal (dari Kota Tegal ke Slawi), serta Kabupaten Pekalongan (dari Kota Pekalongan ke Kajen).
VISIMENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA DAN BERDIKARI
Mboten Korupsi Mboten NgapusiMISI- Membangun Jawa Tengah Berbasis Trisakti Bung Karno, Berdaulat di Bidang Politik, Berdikari di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian di Bidang Kebudayaan;
- Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan, Menanggulangi Kemiskinan dan Pengangguran;
- Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah yang Bersih, Jujur dan Transparan, “ Mboten Korupsi Mboten Ngapusi ”;
- Memperkuat Kelembagaan Sosial Masyarakat untuk Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan;
- Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan dan Proses Pembangunan yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak;
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat;
- Meningkatkan Infrastruktur untuk Mempercepat Pembangunan Jawa Tengah yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan.
Sumber : wikipedia.org
Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya,
Provinsi Jawa Tengah sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi
lowongan kerja terbaru 2015.
Dalam rangka memperluas jaringan
bisnis terbaru bulan Agustus 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia
Provinsi Jawa Tengah di dibuka Lowongan Kerja Terbaru dengan posisi :
BANYAK POSISI LOWONGAN KERJAPada
hari ini bulan Agustus 2015 Provinsi Jawa Tengah kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka
Lowongan Kerja Terbaru bulan Agustus 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :
Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa Tahun Anggaran 2015. Adapun posisi yang dibutuhkan sebagai berikut :
I. Jenis, Jumlah Pendamping yang dibutuhkan :
Posisi Loker Jateng :
- Pendamping Lokal Desa : 2.790 Pendamping
- Pendamping Desa : 699 Pendamping
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa : 5 Pendamping
- Tenaga Ahli Pembangunan padisipatif : 3 Pendamping
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa : 9 Pendamping
- Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna : 28 pendamping
- Tenaga Ahli Insfrastruktur Desa : 2 Pendamping
- Tenaga Ahli Pengembangan pelayanan Dasar : 28 pendamping
NB : Jumlah kebutuhan formasi dapat berubah sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
II. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahrian, pengaraman kerja dan kekampilan yang diperlukan dibuktikan dengan foto copy ijasah, sertifikat keahlian,dll sesuai dengan posisi yang di pilih.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatau tindakan pidana dibuktikan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Fasilitator di PNPM Mandiri Perdesaan atau di program-program yang sejenis.
- Sehat jasmani dan rohani
- Mengenal budaya adat istiadat lokasi tugas clan diutamakan dapat berbahasa Daerah.
IlI. Kualifikasi pendamping
1. Pendamping Lokal Desa (PLD) :
Syarat Loker :
- Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat pertama (SLTP) atau sederajat;
- Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan peran aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat didesa minimal 2 (dua) tahun, seperti pelatihan, kerja sosial, panitia pembangunan, maupun kegiatan Iainnya yang retevan dengan kebutuhan pendampingan masyarakat.
- Bertempat tinggal di salah satu desa - desa lokasi dampingan atau di dekat dengan desa - desa dampingan.
- Mengenal adat-istiadat, kultur budaya tradisi dankearifan lokal masyarakat dilokasi tirgas, termasuk didalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
- Berusia minimal 25 Tahun maksimal 45 Tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Pendamping Desa (PD) :
Syarat Loker :
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
- Memiliki pengalaman dalam pengorganisasia masyarakat desa,
- Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa.
- Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok - kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
- Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa,
- Mengenal adat - istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat dilokasi tugas, termasuk di dalamnya dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah setempat.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tetulis dalam bahasa Indonesia,
- Latar pendidikan dari semua disiplin ilmu minimal Strata 1 (S-1) dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun, atau D-3 dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun.
- Sanggup bertempat tinggal dilokasi penugasan, dan
- Pada Saat pendaftaran usia calon pendampirrg desa maksimal 45 tahun dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) :
Syarat Loker :
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota,
- Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa.
- Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa.
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat.
- Memiliki pengalaman dengan pengorganisasian masyarakat desa.
- Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
- Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa.
- Mengenal adat-istiadat, kultur budaya, kadisi dan kearifan lokal masvarakat dilokasi tugas, termasuk didalamnya dapat berkomunikai denan menggunakan bahasa daerah setempat.
- Pendidikan Strata l atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu.
- Pengalaman minimal dibidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet,
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa indonesia.
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim.
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun ditunjukkan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
- Sanggup bertempat tinggal dilokasi penugasan.
4. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA PP) :
Syarat Loker :
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
- Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasiljtasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa.
- Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa.
- Berpengalaman memfasilitasi pembangunan partisipatif, menejemen swakelola pembangunan desa, dan pengawasan berbasis komunitas,
- Berpengalaman memfasilitasi keuangan desa untuk pembiayaan pembangunandesa.
- Berpengalaman memfasilitasi desa dalam menyusun rencana anggaran biaya pembangunan desa sesuai dengan harga satuan setempar.
- Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa.
- Pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu.
- Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa indonesia,
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim,
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun dituniukkan denoan
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa (TA PED) :
Syarat Loker :
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
- Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhanar fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang oewasa,
- Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan ekonomi desa.
- Berpengalaman memfasilitasi pengembangan BUMDesa usaha ekonomi desa, pengembangan usaha kredit mikro, dan memfasilitasi pengembangan pemasaran hasil usaha di desa.
- pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiptin ilmu.
- Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk s-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Worcl, MS Excel) dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan terturis dalam bahasa indonesia.
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim.
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun ditunjukkan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTp) .
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
6. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA PTTG)
Syarat Loker :
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
- Berpengalaman merakukan peratihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang oewasa.
- Berpengalaman merakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG),
- Berpengalaman memfasilitasi pengembangan TTG, promosi ffG, dan pendayagunaan TTG dalam rangka pendayagunaan sumberdaya desa.
- Pendidikan Strata 1 atau Diploma III dari semua bidang disiplin ilmu.
- Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk s-1 adarah 4 tahun dan untuk D-lIl adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer mrnimaf Microsoft office (MS word, MS Excel) dan jaringan
- internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa indonesia,
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim.
- Pada saat melakukan pendaftaran usia malcimal 50 tahun ditunjukkan denganfoto copy Kartu Tanda
- penduduk (KTP)
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
7. Tenaga Ahli Insfrastruktur Desa (TA ID)
Syarat Loker :
- Berpengalaman daram bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
- Berpengalaman merakukan peratihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa.
- Berpengalaman melakukan pendampingan dan adfokasi kepada masyarakat desa dalam rangka penyediaan sarana-prasarana desa,
- Berpengalaman memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan kontrol pekerjaanteknik dalam rangka pembangunan sarana-prasarana desa.
- Pendidikan Strata 1 atau Diploma Ill dari bidang ilmu teknik sipil.
- Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk s-1 adalah 4 tahun dan untuk D-III adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet,
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan terturis daram bahasa indonesra.
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim.
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun ditunjukkan dengan foto copy Kartu Tanda penduduk (KTP) .
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar (TA PPD)
Syarat Loker :
- Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota,
- Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi, menguasai metodologi pendidikan orang dewasa,
- Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pengembangan pelayanan dasar.
- Berpengalaman memfasilitasi pengembangan perencanaan/ pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pemberdayaan keluarga, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan warga difabel dan kelompok marginal, penanganan konflik sosial, pengembangan informasi desa).
- Pendidikan Strata l atau Diploma iII dan semua bidang disiplin ilmu.
- Pengalaman minimal di bidang pemberdayaan masyarakat untuk S-1 adalah 4 tahun dan untuk D-ilI adalah 6 tahun.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (MS Word, MS Excel) dan jaringan internet.
- Mampu berkomunikasi dengan baik lisan dan tertulis dalam bahasa indonesia.
- Mampu memfasilitasi dan bekerjasama dalam satu tim.
- Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal 50 tahun ditunjukkan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
- Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan.
V. Tatacara Pendaftaran
- Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim berkas pendaftaran mulai tanggal 11 - 17 Agustus 2015 per cap pos.
- Berkas Pendaftaran dikirim ke PO BOX 8065 / SMEL
- Surat lamaran ditujukan kepada Satker P3MD Prov. Jateng,
- Khusus pelamar Pendamping Lokal Desa (PLD) berkas pendaftaran dikirim melalui Bapermades Kabupaten setempat.
- Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam amplop tertutup ukuran sesuai kebutuhan pesefta, pada pojok kiri atas ditulis Pendidikan, jenis pendamping yang dilamar dan kode jabatan. (contoh terlampir), dengan isi berkas :
- Surat lamaran (ditulis tangan dengan tinta hitam ditandatangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh.
- Daftar riwayat hidup atau CV dibuat sebagaimana contoh terlampir (diketik komputer dengan Font Tahoma size 12 dengan kertas 44) yang ditempel Pas Photo 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar pada pojok kiri atas dengan cara distaples;
- Fotocopy ljasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;
- Fotocopy surat pengalaman kerja yang relevan atau sejenis ;
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
V. Kelengkapan Persyaratan
Dapat dilihat pada website
www.pnpm-jateng.org atau
bapermades.jatengprov.go.id atau bisa juga di download
DISINI
VI. Lain - lain
- Informasi berkaitan dengan rekruitmen dapat melalui kontak person panitia dengan nomor telepon 081548187522 dan 081391716601
- Seluruh proses pengadaan Calon Tenaga Pendamping profesional tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
- Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis Formasi yang ada.
- Biaya jasa pengiriman pendaftaran menjadi tanggung jawab pelamar.
- Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke Kantor Pos pada jam kerja.
- Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak Lulus / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
- Seluruh dokumen yang diserahkan, menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Tenaga pendamping profesional dalamrangka pelaksanaan Undang - Undang Desa Tahun 2015 tidak dapat diganggu gugat.
Catatan :- Loker 2015 Provinsi Jawa Tengah ditutup : 17 Agustus 2015
Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di Provinsi Jawa Tengah ?
Jika anda tertarik dengan
loker terbaru hari ini bulan Agustus 2015 ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang :
Lowongan Kerja Terbaru Provinsi Jawa Tengah, Silahkan Kirim
LAMARAN KERJA via
POS ke alamat diatas :
Sumber