Lowongan Kerja Terbaru BNN (Badan Narkotika Nasional) -
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Sebuah
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dasar hukum
BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Lowongan Kerja Terbaru BNN (Badan Narkotika Nasional) - Sejarah penanggulangan bahaya
Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.
Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.
Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.
BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.
Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama.
Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba.
Visi dan Misi BNN
Visi
Menjadi Lembaga Non Kementerian yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh koponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif Lainnya di Indonesia.
Misi
- Menyusun kebijakan nasional P4GN
- Melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
- Mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (narkoba)
- Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN dan diserahkan kepada Presiden.
Sumber : http://www.bnn.go.id/
Untuk mencapai visi
Lembaga BNN yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya,
Lembaga Pemerintah Non Kementerian BNN (Badan Narkotika Nasional) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi
lowongan kerja terbaru 2015.
Dalam rangka memperluas jaringan
bisnis terbaru bulan September 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia
Lembaga Pemerintah Non Kementerian BNN (Badan Narkotika Nasional) di Lowongan Terbaru posisi :
BANYAK POSISI LOWONGAN KERJA
Pada
hari ini bulan September 2015 Lembaga Pemerintah Non Kementerian BNN (Badan Narkotika Nasional) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka
Lowongan Kerja Terbaru bulan September 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :
Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN membuka lowongan untuk 100 (seratus) posisi tenaga muda profesional. Pembukaan lowongan tersebut dalam rangka mendukung gerakan rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkotika. Para tenaga muda profesional tersebut nantinya akan ditugaskan sebagai petugas pelaksana rehabilitasi untuk mengisi tiga posisi
Posisi Loker BNN :
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan membuka lowongan kerja pekerja harian lepas (PHL) untuk jenis pekerjaan :
- Tenaga Konselor,
- Tenaga Pengamanan,
- Supir,
- Cleaning Service dan
- Pramubakti;
Syarat – syarat :a. Konselor Adiksi- Laki-laki/Perempuan
- Pendidikan S1 : Psikologi, Kesehatan Masyarakat
- Usia maksimal 35 tahun
- Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
- Tidak menjadi karyawan/pegawai ditempat lain
- Sehat jasmani dan rohani
b. Analis Laboratorium- Laki-laki/Perempuan
- Pendidikan D3 : Analis Kesehatan
- Usia maksimal 35 tahun
- Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
- Tidak menjadi karyawan/pegawai ditempat lain
- Sehat jasmani dan rohani
c. Tenaga Pengamanan (Satpam)- Laki-laki
- Usia maksimal 40 tahun
- Ijazah minimal SMA
- Memiliki ijazah pengamanan
- Memiliki pengalaman sebagai tenaga pengamanan
- Tidak menjadi karyawan/pegawai di tempat lain
- Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
- Sehat jasmani dan rohani
d. Supir- Laki-laki
- Usia maksimal 40 tahun
- Ijazah minimal SMP/sederajat
- Memiliki SIM A
- Tidak menjadi karyawan/pegawai di tempat lain
- Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
- Sehat jasmani dan rohani
e. Cleaning Service- Laki-laki/Perempuan
- Usia maksimal 40 tahun
- Ijazah minimal SMP/sederajat
- Tidak menjadi karyawan/pegawai di tempat lain
- Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
- Sehat jasmani dan rohani
f. Pramubakti- Laki-laki/Perempuan
- Usia maksimal 40 tahun ‘
- Ijazah minimal SMA/sederajat
- Tidak menjadi karyawan/pegawai di tempat lain
- Bersedia mentaati segala ketentuan yang berlaku di BNNP Kalsel
- Sehat jasmani dan rohani
Catatan :
- Loker 2015 BNN ditutup : 30 September 2015
Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di BNN ?
alamat pengiriman berkas :
Kantor BNNP Kalsel
Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No 34 lt. 2
Banjarmasin.