Formasi Lowongan Kerja BKN (Badan Kepegawaian Negara) - Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN adalah
Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1972
Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, maka kedudukan, fungsi, tugas, susunan dan tata kerja
BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang mengelola kepegawaian, semakin dikembangkan.
Sejarah BKN
KANTOR URUSAN PEGAWAI
Dari situasi pada saat itu sebagaimana digambarkan di atas, sebagian Pegawai Negeri berada di bawah pemerintah Republik Indonesia dan sebagian lagi berada di bawah pemerintah Hindia Belanda. Keadaan seperti itu menyebabkan pembinaannyapun dilakukan oleh dua lembaga, yaitu : Kantor Urusan Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibukota pemerintahan di Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama Pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makasar.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Pegawai (KUP) inilah yang menjadi cikal bakal BAKN, sehingga tanggal 30 Mei 1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BAKN. Dienst voor Algemene Personele (DAPZ) yang lebih dikenal dengan DUUP (Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Jenderar Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9 Juni 1948, dikepalai oleh Mr. J.W. Van Hoogstraken dan berkedudukan di Jakarta.
Formasi Lowongan Kerja BKN (Badan Kepegawaian Negara) - Tugas pokok KUP adalah mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji Pegawai Negeri serta mengawasi supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat. KUP dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Perdana Menteri dan langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri
Kebijakan pemerintah yang dipandang cukup penting pada masa itu adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai yang dikenal dengaqn nama PGP-48. Dalam peraturan pemerintah ini, gaji permulaan golongan terendah adalah Rp. 45,- sebulan. Gaji pokok seorang pegawai dengan isteri dan seorang anak tidak akan kurang dari Rp. 65,- sebulan. Azas-azas peraturan penghargaan pengalaman bekerja mulai berlaku pada PGP-48 ini. Ijazah sekolah tidak mempunyai arti penting tetapi hanya sebagai ukuran derajat atau kepandaian. Untuk menentukan kedudukan pegawai selanjutnya salah satu syarat adalah kecakapannya. Sistem penggajian yang dianut dalam PGP-48 adalah sistem horizontal dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru.
Peraturan Gaji pegawai kemudian diatur kembali dengan PGPN-1955 yang berlaku mulai tahun 1955. Dalam PGPN-1955 dikenal sembilan golongan dan 31 ruang gaji. Selain gaji pokok, untuk kesejahteraan pegawai juga diberikan tunjangan-tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, kemahalan umum, kemahalan daerah, tunjangan tangung jawab keuangan, perwakilan, ujian dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti, serta tunjangan bahaya.
LAHIRNYA BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Sesuai dengan perkembangan, dimana peran aparatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta peraturan pelaksanaannya yang dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 30/PM/1951 tanggal 7 April 1951.
Untuk maksud tersebut, maka KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Penetapan Peraturan Pemerintah ini adalah juga sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961.
Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BKN (Badan Kepegawaian Negara) mempunyai tugas sebagai berikut :
- Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
- Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
- Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Nondepartemen.
Sedangkan susunan organisasi BKN (Badan Kepegawaian Negara), terdiri dari :
- Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara);
- Sekretariat;
- Biro-biro;
- Staf Ahli.
BKN (Badan Kepegawaian Negara) dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Visi dan Misi BKN (Badan Kepegawaian Negara)
VISI
Menjadi Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian yang Profesional dan Bermartabat Tahun 2025
MISI
- Mengembangkan Sistem Manajemen Kepegawaian Negara.
- Mengembangkan Sistem Pelayanan Kepegawaian.
- Mengembangkan Manajemen Internal BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Misi BKN (Badan Kepegawaian Negara) dalam Renstra 2010-2014 adalah:
- Mengembangkan Sistem Manajemen SDM PNS
- Merumuskan kebijakan pembinaan PNS dan menyusun peraturan perundang-undangan kepegawaian
- Menyelenggarakan pelayanan prima bidang kepegawaian
- Mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian
- Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian kepegawaian
- Menyelenggarakan manajemen internal BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Sumber : http://www.bkn.go.id/profil
Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya,
BKN (Badan Kepegawaian Negara) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi
Formasi lowongan kerja terbaru 2015.
Dalam rangka memperluas jaringan
bisnis terbaru bulan Maret 2015 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia
BKN (Badan Kepegawaian Negara) di Lowongan Terbaru posisi : Finance & Accounting Staff (FAS)
Pada
hari ini bulan Maret 2015 BUMN PT Hutama Karya kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka
Lowongan Terbaru bulan Maret 2015 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :
Posisi Formasi Loker BKN :
PENGUMUMAN
Nomor: B/687/S.PAN-RB/02/2015
Tentang
SELEKSI TERBUKA
CALON PIMPINAN TINGGI UTAMA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah serta Profesional Non Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka dengan ketentuan, sebagai berikut :
1. Persyaratan Administrasi
a. Bagi calon dari kalangan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan pernah atau sedang menduduki jabatan struktural minimal jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Fungsional Utama selama minimal 2 tahun;
- Memiliki pengalaman di bidang manajerial, diutamakan yang berkaitan atau relevan dengan bidang Administrasi dan Manajemen Sumber Daya Manusia minimal 5 tahun;
- Kualifikasi Pendidikan minimal Magister/Pasca Sarjana (S2);
- Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jabatan terakhir;
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaia;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bagi calon dari kalangan Non PNS (Pegawai Negeri Sipil).
- Berstatus Warga Negara Republik Indonesia;
- Memiliki pengalaman manajerial setingkat direktur di bidang SDM (human resources) dari perusahaan bereputasi baik yang berskala nasional/internasional minimal selama 5 tahun;
- Memiliki pengalaman kerja di bidang pengelolaan SDM dari perusahaan bereputasi baik yang berskala nasional/internasional minimal 10 tahun;
- Kualifikasi Pendidikan minimal Magister/Pasca Sarjana (S2), di bidang Manajemen, Hukum, Administrasi Negara, atau Kebijakan Publik;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan/atau perdata.
c. Bagi semua calon (PNS dan Non PNS)- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 Maret 2015;
- Memiliki kompetensi, leadership, dan integritas yang dibutuhkan.
- Memiliki visi dan misi mengembangkan Badan Kepegawaian Negara dalam rangka membina Aparatur Sipil Negara yang profesional dan bermartabat;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik;
- Telah menyerahkan SPT Tahunan setidak-tidaknya dalam 2 tahun terakhir;
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp6.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Utama Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 Februari 2015 s.d. 13 Maret 2015 pukul. 23.59 WIB secara ONLINE melalui website http://daftar.menpan.go.id atau dapat melalui menu “Daftar” pada halaman utama situs http://www.menpan.go.id. dengan melampirkan (upload)
- Kelengkapan administrasi sebagai berikut:
- Hasil cetak pendaftaran online;
- surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp6.000,-;
- Daftar Riwayat Hidup;
- fotokopi SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- fotokopi ijazah yang dipersyaratkan;
- fotokopi Kartu NPWP;
- fotokopi KTP;
- fotokopi SPT dua tahun terakhir; dan
- pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana/perdata atau hukuman disiplin yang bermaterai Rp6.000,-;
- Surat Keterangan dari dokter Pemerintah (dapat menyusul), yang terdiri dari:
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter umum;
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter jiwa/psikiater; dan
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang lengkap dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 bulan terakhir;
- Surat Keterangan Catatat Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (dapat menyusul).
- Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelengkapan administrasi dilengkapi pula dengan:
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
- fotokopi SK Pengangkatan dalam pangkat terakhir;
- fotokopi Penilaian Prestasi Kerja/DP3 dua tahun terakhir;
- fotokopi tanda terima LHKPN (bagi yang wajib); dan
- Untuk Formulir Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh pada alamat situs tersebut di atas;
- Apabila terdapat kesulitan dalam proses pendaftaran secara online, harap menghubungi Sdr. Taufiq Rahman (08984874883, atau email: taufiq.rahman@menpan.go.id).
- Berkas administrasi (hardcopy) diserahkan kepada Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Utama Kepala Badan Kepegawaian Negara di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta, paling lambat tanggal 16 Maret 2015, sebelum pkl. 16.00 WIB, kecuali berkas pada huruf a angka 11) dan 12) dapat diterima paling lambat 2 April 2015.
- Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui website http://www.menpan.go.id dan http://www.bkn.go.id. Untuk itu peserta seleksi diharapkan untuk aktif mengakses website dimaksud.
Catatan :
- Formasi Lowongan Kerja BKN diterima paling lambat : 13 Maret 2015
Bagaimana anda tertarik bekerja di Formasi Lowongan Kerja BKN ?
Sumber Lowongan Kerja :